Newszonamerah.com – Ayah adalah pelindung untuk keluarganya. Tetapi, apa yang dilakukan SM, justru sebaliknya.
Pria 42 tahun ini, malah tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih berusia 4 tahun
Tindakan keji itu dilakukan di rumahnya sendiri, di Desa Matani, Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minahasa Selatan
Aksi bejat SM diketahui oleh istrinya sendiri setelah sang anak mengalami rasa sakit dibagian kemaluannya
Perbuatan cabul ini dilakukan oleh tersangka dengan cara mencolok-colok jari tangannya ke dalam kemaluan korban
Atas perbuatanya, SM dilaporkan oleh sang istri ke Polres Minsel.
Kapolres Minsel melalui Kasat Reskrim AKP Rio Gumara, Selasa (14/1/2020) membenarkan kasus tersebut.
“Perbuatan pelaku terbongkar setelah anaknya yang korban menceritakan kepada ibunya,” ucapnya
Menurut mantan Kapolsek Tuminting ini pelaku diamankan di rumahnya, Senin (13/1/2020).
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa celana dan baju yang digunakan korban.
Modus yang digunakan pelaku yakni diam-diam memasuki kamar saat korban sedang tidur siang.
Saat itulah pelaku membujuk korban agar menuruti nafsu bejatnya.
Perbuatan ini dilakukan pelaku saat istrinya sedang tidak ada di rumah.
“Korban mengalami trauma dan saat ini sedang berada di rumah,” kata dia.
Tindakan biadab ini kata Gumara, pelaku diancam dengan hukuman penjara selama 15 tahun.
(DS)