loading…
Kota Depok membuka pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2022 mulai besok. Foto/Ilustrasi/Dok SINDOnews
Ketua Pelaksana PPDB Kota Depok, Joko Soetrisno mengatakan ada beberapa jalur yang dibuka untuk PPDB SMP. Yaitu, zonasi sebesar 50% dan afirmasi sebesar 15 % yang terdiri dari siswa tidak mampu 13 % dan inklusi 2%.
Selanjutnya, jalur prestasi sebesar 30% dengan rincian akademik sebesar 15% dan non akademik 15%. Terakhir, jalur perpindahan tugas orang tua/ wali atau anak PTK sebesar 5%.
”Untuk jalur afirmasi siswa tidak mampu pendaftaran dimulai 27-28 Juni. Pengumuman 1 Juli dan daftar ulang 5-6 Juli,” kata Joko, Minggu (26/6/2022). Baca juga: PPDB DKI Jakarta 2022, Serba-serbi Jalur Prestasi
Sedangkan jalur afirmasi untuk siswa inklusi, pendaftaran dimulai 29 Juni kemudian diumumkan pada 2 Juli dan daftar ulang pada 5-6 Juli. Kemudian jalur perpindahan tugas orang tua atau anak PTK, pendaftaran pada 4 Juli dan diumumkan 5 Juli kemudian melakukan daftar ulang pada 8 Juli.
”Untuk SMP terbuka di jalur anak PTK ini pendaftaran dimulai pada 11-14 Juli. Pengumuman pada 15 Juli dan daftar ulang 16 Juli,” ujarnya.
Di jalur prestasi akademik dimulai 30 Juni dan diumumkan 7 Juli. Daftar ulang dilakukan 8 Juli 2022. Kemudian pendaftaran jalur prestasi non akademik dimulai pada 1 Juli. “Di jalur prestasi non akademik ini ada uji kompetensi yang digelar 4-6 Juli, kemudian pengumuman pada 7 Juli. Daftar ulang pada 8 Juli 2022,” ungkapnya.
Kemudian untuk jalur zonasi yang baru dimulai pendaftarannya pada 11-12 Juli 2022. Kemudian pengumuman pada 13 Juli. Kemudian daftar ulang pada 14-15 Juli. Bagi calon siswa yang mendaftar dari jalur afirmasi tidak mampu ada sejumlah syarat yang harus dilengkapi. Baca juga: Mengenal PPDB Bersama yang Dibuka di PPDB DKI Jakarta 2022 SMA/SMK
Antara lain memiliki Surat Keterangan Lulus (SKL) dari sekolah, Kartu Keluarga (KK) Depok sebelum 1 Juli 2021 dan Kartu Perlindungan Sosial seperti PKH/KKS/ KIP/ KDS/ terdaftar di DTKS.
”Untuk syarat PPDB inklusi yaitu memiliki SKL dari sekolah asal, KK Depok sebelum 1 Juli 2021 dan surat keterangan dari sekolah sebelumnya atau dari rumah sakit/ tenaga medis,” tutupnya.
(ams)