Newszonamerah.com – Aktivis Lidik Pro menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Polres Bulukumba, Kamis (19/3/2020)
Dalam aksi tersebut, demonstran menuntut dugaan intimidasi terhadap tahanan narkoba Erul Setiawan kepada oknum polisi pemasok narkoba agar nama AB tidak ikut diseret
“Kami meminta kepada Kapolres Bulukumba untuk segera memproses dugaan keterlibatan (AB) dalam peredaran Narkoba di Kabupaten Bulukumba” ujar Ketua DPN Bin-Pro, Haryanto Syam dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Kamis (19/3/2020)
Sementara itu, Ketua DPP Bin-Pro Sulsel, Rusdi juga meminta kepada Kapolres Bulukumba untuk segera menangkap dan memecat oknum polisi penyuplai narkoba itu
“Kami menuntut kepada Kapolres Bulukumba untuk segera menangkap dan memecat oknum polisi penyuplai narkoba di Kabupaten Bulukumba” ujar Rusdi dalam orasinya
Sebelumnya, tahanan Polres Bulukumba, Erul Setiawan mengaku dirinya telah menerima barang haram tersebut dari salah seorang oknum Polisi berinisial AB
Selanjutnya, dia disuruh jual kepada salah seorang warga Bulukumba yang bernama Hendra. Akan tetapi, setelah melaksanakan permintaan oknum polisi itu, Erul Setiawan justru ditangkap oleh satuan Narkoba Polres Bulukumba pada 10 Maret 2020, lalu.
Ketua DPD Lidik Pro Bulukumba, Ilham Nur, menyatakan bahwa, Erul Setiawan ditangkap berdasarkan penunjukan dari tersangka Hendra yang sebelumnya sudah ditahan oleh Jajaran Narkoba Polres Bulukumba
“Akan tetapi dalam penangkapan terhadap Erul justru menuai tanda tanya, dimana tersangka Erul diintimidasi oleh oknum polisi di Polres Bulukumba agar ia tidak menyebut nama oknum polisi itu yang diduga selaku penyuplai Narkoba di Bulukumba” ujar Ilham Nur
(Arsyad)