Newszonamerah.com – Kepolisian Resort Bulukumba, akan memanggil beberapa saksi mengenai kasus pengancaman yang dilakukan oleh Andi Fian terhadap wartawan newszonamerah.com pada Senin, 13 April 2020
Pemanggilan saksi itu kata Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Berry Juana Putra, merupakan tahapan pengungkapan kasus
“Ya kami akan proses sesuai prosedur, melakukan pemeriksaan saksi dan gelarkan. Kalau unsur terpenuhi akan akan kami proses” kata AKP Berry Juana Putra, Minggu (12/4/2020)
Berry menyampaikan, tahapan pengungkapan kasus ini dengan mengundang saksi-saksi terlapor untuk melakukan pemeriksaan
“Ya kami akan melakukan undangan saksi-saksi dan terlapor dan melakukan pemeriksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan terlapor akan segera kami gelarkan” kata dia
“Insya Allah besok (Senin, 13 April 2020, red) kita sudah lakukan undangan terhadap saksi-saksi dan terlapor” pungkasnya
Sebelumnya, sejumlah pewarta dan organisasi pers mengecam atas tindakan aksi brutal Andi Fian dan meminta pihak aparat kepolisian untuk segera menangkap pelaku
Adik Bupati Bulukumba ini diduga telah mengancam wartawan newszonamerah.com dengan menggunakan sebilah parang di depan warkop Gedung 45 Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan
Aksi pengancaman ini yang dilakukan oleh Andi Fian lantaran tak terima jika tambang ‘ilegal’ miliknya disoroti oleh media ini
Sehingga, Andi Fian meminta Andi Bur wartawan newszonamerah.com, untuk menunggu di warkop tersebut
Andi Bur yang berharap agar konfirmasinya bisa dijawab, justru berbuah kepada pengancaman
“Kalau kau masih meliput tambang pasir di Swatani ini, maka kau akan berhadapan dengan saya (tai***)” kata Bur menirukan ucapan Fian
Atas tindakan itulah, Andi Bur bersama dua rekannya melaporkan Andi Fian ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bulukumba dengan nomor : LP/177/IV/2020/ Sek Bulukumba
(Darwis)