Newszonamerah.com – Setahun kabur, buronan kasus penikaman diciduk oleh Resmob Polsek Tamalate, Kota Makassar, Jumat (16/1/2020).
Pelaku adalah Kato Dg Ngampa Alias Stefen (32) warga jalan Manunggal, Kelurahan Maccini Sombala
Stefen ditangkap berdasarkan laporan polisi, LP/544/K/V/2018/ tanggal 13 Mei 2018, Polsek Tamalate
Informasi yang diperoleh dari polisi, berawal laporan dari warga, bahwa pelaku berada di Jalan Ir Sutami Kompleks Pergudangan
Atas laporan itu, kemudian personil Resmob Polsek Tamalate yang dikoordinir IPDA Suardi bergerak menuju ke lokasi tersebut
Polisi yang tiba di lokasi, langsung melakukan penangkapan tanpa adanya perlawanan dan kekerasan.
Tersangka kemudian digelandang ke Posko Resmob Polsek Tamalate.
“Ini sudah lama menjadi target kami karena sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dimana pelaku diduga telah melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara ditikam menggunakan sebilah badik” ucapnya Ipda Suardi
Dari hasil interogasi, pelaku mengatakan dendam lantaran dituduh membampoli korban
“Saya dendam sama korban karena saya dituduh korban yang membampolinya sehingga saya emosi dan menikam korban sebanyak 5 kali” kata Stefen kepada polisi
Terpisah, Kapolsek Tamalate Kompol Arifuddin membenarkan terkait Penangkapan yang dilakukan anggotanya
“Iya benar anggota saya sudah menangkap pelaku tanpa adanya Kekerasan” ujar Arifuddin
Arifuddin mengatakan, pelaku sudah lama menjadi buron sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan berupa senjata tajam jenis badik
“Pelaku sementara ini dalam proses penyidikan unit Reskrim Polsek Tamalate” pungkas Kapolsek mengakhiri
(Darwis/RZM)