Newszonamerah.com – Sidang permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Kuasa Hukum tersangka dugaan penistaan Agama Andi Malakuti Petta Puan Karaeng La’lang digelar di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pada Rabu 8 Januari 2020
Sidang praperadilan yang memasuki hari ketiga ini, pembacaan replik pemohon dipimpin langsung oleh Tim Kuasa Hukum Puang La’lang, Muh Israq Mahmud SHi, CLA, CIL
Dalam replik yang dibacakan oleh Muh Israq dengan pembelaan mengatakan bahwa prosedur penetapan tersangka kepada kleinnya adalah cacat yuridis (Cacat secara hukum)
“Diminta kepada Majelis Hakim agar dapat mempertimbangkan replik yang kami bacakan” ucap Muh Israq pada sidang praperadilan Puan La’lang
Beberapa sanggahan replik yang dibacakan oleh Muh Israq Mahmud yang juga Ketua Kongres Advokat Indononesia (KAI) Sulawesi Selatan sebanyak 14 halaman
Apakah kasus yang menimpa Puan La’lang berlanjut ataukah bisa saja dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim? “Jadi sidang permohonan praperadilan ini dilanjutkan besok, pada Kamis 9 Januari 2020.” ucapnya
Terkait sidang praperadilan Puan La’lang ini, ternyata mengundang banyak komentar, salah satunya, pengunjung sidang inisial H
Dia mengatakan bahwa sebagai Masyarakat Kabupaten Gowa, “Kita harus mencermati kasus ini karena menyangkut seorang ulama” ujarnya
Apa yang salah terhadap Tharekat Tajul Khalawatiyah yang dipimpin oleh Puang La’lang, “siapa korbanya” tanyanya
Harapan masyarakat Gowa, semoga yang Mulia Majelis Hakim dapat mencermati dan mempertimbangkan reblik yang dibacakan Kuasa Hukum puan La’lang
“Benar belum tentu adil tapi Adil pasti benar” ungkapnya
(Tim)